Prosedur Registrasi Ulang Setelah dinyatakan diterima, CAMARU melakukan daftar ulang ke Bagian Keuangan dengan membawa kwitansi bukti transfer dari Bank, biaya pendaftaran dan bukti surat DITERIMA/DITOLAK, hal ini akan menuntun proses Daftar Ulang secara rinci, meliputi kewajiban keuangan yang harus dipenuhi.
Kelengkapan Registrasi Ulang 1. Kelengkapan Umum : o Satu lembar fotokopi STTB/Ijasah yang dilegalisir o Satu lembar fotokopi SKHUN yang dilegalisir. o 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. o Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 : 3 lembar, 3x4 : 2 lembar.
2. Kelengkapan Khusus, berlaku untuk semua CAMARU Warga Negara Asing (WNA) (Semua Rangkap 4) o Surat Rekomendasi ijin belajar dar Dirjen Pendidikan Tinggi Depertemen Pendidikan Nasional Jakarta o Visa tinggal terbatas selama 12 bulan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM Jakarta. o Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh kantor imigrasi daerah.