Prosedur Daftar Ulang

Prosedur Registrasi Ulang
Setelah dinyatakan diterima, CAMARU melakukan daftar ulang ke Bagian Keuangan dengan membawa kwitansi bukti transfer dari Bank, biaya pendaftaran dan bukti surat DITERIMA/DITOLAK, hal ini akan menuntun proses Daftar Ulang secara rinci, meliputi kewajiban keuangan yang harus dipenuhi.

Kelengkapan Registrasi Ulang
1. Kelengkapan Umum :
o Satu lembar fotokopi STTB/Ijasah yang dilegalisir
o Satu lembar fotokopi SKHUN yang dilegalisir.
o 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
o Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 : 3 lembar, 3x4 : 2 lembar.

2. Kelengkapan Khusus, berlaku untuk semua CAMARU Warga Negara Asing (WNA) (Semua Rangkap 4)
o Surat Rekomendasi ijin belajar dar Dirjen Pendidikan Tinggi Depertemen Pendidikan Nasional Jakarta
o Visa tinggal terbatas selama 12 bulan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM Jakarta.
o Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh kantor imigrasi daerah.

[edit]

Universitas Kristen Surakarta
Jl. RW Monginsidi 36-38 Surakarta
Telp. +62-271-634571
E-mail. info@uks.ac.id http://www.uks.ac.id
© Webmaster - April 2010
Tampilan terbaik dalam Mozilla Firefox